Seorang pengamen bernama Endi Tri Diska (25) warga Semanggi, Pasar Kliwon, kemarin ditahan aparat Polsekta Jebres setelah membawa lari anak sekaligus menodainya sebanyak tiga kali. Meskipun tindakan karena sama suka tapi polisi melakukan sangkaan undang - undang perlindungan anak setelah membawa anak dibawah umur sebut saja Kunthi (15) asal Mojosongo, Jebres selama lima hari.
Ditangkapnya pelaku setelah orang tua korban laporan polisi sekaligus mendapati anaknya kembali bersama pengamen sehingga polisi yang mendapatkan laporan tersebut menangkapnya. Sedangkan menurut laporan orang tua korban mengaku anaknya lima hari tidak pulang setelah mendapat marah karena kerap pulang malam serta diindikasikan bergaul dengan orang tak dikenal. Kemudian polisi menahan pengamen ini setelah terbukti mengajak berhubungan 1nt1m terhadap korban di Semanggi atau kontrakannya pengamen ini.
Kapolsek Jebres Solo Kompol I Wayan Sudita mengatakan kalau pelaku dijerat pasal 332 Jo 82 undang - undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 karena sengaja membawa pergi dari rumah korban serta melakukan hubungan 1nt1m.
"Kalau pelaku ini kenalan dengan korban sering dicurhati sehingga merasa iba dibawa pergi selama lima hari serta melakukan tindakan 4su5ila," Jelas Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Suharjo.
Pelaku dalam pemeriksaan sengaja mengajak korban pergi setelah adanya keinginan korban sendiri untuk pergi karena dianggap orang tuanya kerap marah. Dari sinilah kondisi mabuk akhirnya mencoba bertindak 4su5ila di kosnya meskipun ujung keinginan diterima korban. Niat ingin menodai karena curhat di dalam kos sengaja mencoba men99eray4ng1 dan berhasil bertindak 4su5ila.
Berita Serupa:
Dijanjikan Nikah, Gadis Desa Rela D1ca6uli
LP (19) gadis yang baru beranjak dari remaja yang berdomisili di Craken, Masaran, Sragen d1ca6uli pemuda tetangganya sendiri, Mulyadi (26), hingga lima kali! Motif aksi p3nca6ul4n itu belum diketahui secara pasti, diduga korban dijanjikan akan dinikahi pelaku. Saat ini, kasus p3nca6ul4n tersebut tengah ditangani pihak kepolisian Polres Sragen, Kamis (24/5).
Informasi di kepolisian menyebutkan, saat itu LP yang tengah berada di rumah dihampiri pelaku. Kebetulan sejak beberapa waktu sebelumnya, kedua muda - mudi yang masih tetangga itu diduga menjalin hubungan dekat. Lantas mereka pun bermain di rumah nenek pelaku. Disaat berada di rumah nenek pelaku yang juga masih satu desa itu, LP langsung dirayu dan dimasukkan kamar.
Saat berada di kamar berduaan itu, korban d15etu6uh1 pelaku sebanyak 5 kali. Kasus itu mencuat saat orang tua korban curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Saat ditanya, ternyata anaknya telah d15etu6uh1 pemuda tetangganya membuat orang tua korban emosi. Tidak terima ulah pelaku, orang tua korban Sri (45) langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas AKP Mulyani mengatakan, kejadian p3nca6ul4n itu terjadi di rumah nenek pelaku WAS. Saat itu korban yang berhasil dibujuk langsung d1ca6uli.
"Untuk memastikan kasus tersebut, kami masih melakukan pengusutan lebih lanjut," papar AKP Mulyani.
Ditangkapnya pelaku setelah orang tua korban laporan polisi sekaligus mendapati anaknya kembali bersama pengamen sehingga polisi yang mendapatkan laporan tersebut menangkapnya. Sedangkan menurut laporan orang tua korban mengaku anaknya lima hari tidak pulang setelah mendapat marah karena kerap pulang malam serta diindikasikan bergaul dengan orang tak dikenal. Kemudian polisi menahan pengamen ini setelah terbukti mengajak berhubungan 1nt1m terhadap korban di Semanggi atau kontrakannya pengamen ini.
Kapolsek Jebres Solo Kompol I Wayan Sudita mengatakan kalau pelaku dijerat pasal 332 Jo 82 undang - undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 karena sengaja membawa pergi dari rumah korban serta melakukan hubungan 1nt1m.
"Kalau pelaku ini kenalan dengan korban sering dicurhati sehingga merasa iba dibawa pergi selama lima hari serta melakukan tindakan 4su5ila," Jelas Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Suharjo.
Pelaku dalam pemeriksaan sengaja mengajak korban pergi setelah adanya keinginan korban sendiri untuk pergi karena dianggap orang tuanya kerap marah. Dari sinilah kondisi mabuk akhirnya mencoba bertindak 4su5ila di kosnya meskipun ujung keinginan diterima korban. Niat ingin menodai karena curhat di dalam kos sengaja mencoba men99eray4ng1 dan berhasil bertindak 4su5ila.
Berita Serupa:
Dijanjikan Nikah, Gadis Desa Rela D1ca6uli
LP (19) gadis yang baru beranjak dari remaja yang berdomisili di Craken, Masaran, Sragen d1ca6uli pemuda tetangganya sendiri, Mulyadi (26), hingga lima kali! Motif aksi p3nca6ul4n itu belum diketahui secara pasti, diduga korban dijanjikan akan dinikahi pelaku. Saat ini, kasus p3nca6ul4n tersebut tengah ditangani pihak kepolisian Polres Sragen, Kamis (24/5).
Informasi di kepolisian menyebutkan, saat itu LP yang tengah berada di rumah dihampiri pelaku. Kebetulan sejak beberapa waktu sebelumnya, kedua muda - mudi yang masih tetangga itu diduga menjalin hubungan dekat. Lantas mereka pun bermain di rumah nenek pelaku. Disaat berada di rumah nenek pelaku yang juga masih satu desa itu, LP langsung dirayu dan dimasukkan kamar.
Saat berada di kamar berduaan itu, korban d15etu6uh1 pelaku sebanyak 5 kali. Kasus itu mencuat saat orang tua korban curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Saat ditanya, ternyata anaknya telah d15etu6uh1 pemuda tetangganya membuat orang tua korban emosi. Tidak terima ulah pelaku, orang tua korban Sri (45) langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas AKP Mulyani mengatakan, kejadian p3nca6ul4n itu terjadi di rumah nenek pelaku WAS. Saat itu korban yang berhasil dibujuk langsung d1ca6uli.
"Untuk memastikan kasus tersebut, kami masih melakukan pengusutan lebih lanjut," papar AKP Mulyani.